Lombok Tengah NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
"Saat diamankan, terdapat barang bukti satu paket klips kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 2, 10 gram, " kata Kasat Resnarkoba IPTU Naufal Tri Nugraha, STrK., SIK di Praya, Selasa (3/5).
Selain itu, kata Nufal pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap (bong), dua buah hp, dua buah gunting, tas, dompet dan uang tunai sebanyak Rp. 450.000.
Dikatakannya, para pelaku yang diamankan tersebut, diketahui berinisial SG (22), BA (31) dan AF (17). Ketiga terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Pujut.
"Setelah kita mintai keterangan dan dalami barang tersebut merupakan kepemilikan SG yang merupakan bandar sabu di Kecamatan Pujut, " jelas Naufal.
Naufal menerangkan terungkapnya tindak pidana narkotika tersebut pada hari Rabu (1/5) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di lokasi tersebut.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Loteng turun ke lapangan untuk penyelidikan dan hasil penyelidikan tersbut Persinel mendatangi TKP dan menggerebek para terduga pelaku.
"Saat kami melaksanakan penggeledahan badan maupun rumah kami berhasil mengamankan satu buah klips kristal bening diduga berisi sabu, " tambah Naufal.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Polres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat kami masih kembangkan apakah ada tersangka lain yang merupakan jaringan mereka atau merekan berdiri sendiri, mohon doa kami dalami, " tutupnya. (Adb)